Sekitar 7.078 Usaha di Purbalingga Akan Didata BPS. Siapkan Syarat-Syaratnya Ini.!! |
SATELITPOST-Ribuan jenis usaha di Purbalingga, bakal
didata secara rinci oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga. Pendataan
yang bakal dilaksanakan selama Agustus-September itu, dilakukan secara serentak
di Indonesia. Demikian dikatakan Kepala BPS Purbalingga, Agustinus Hariyanto,
Rabu (2/8).
“Pendataan ini adalah kelanjutan dari Sensus Ekonomi
(SE) yang sudah dilakukan tahun 2016. Ini serentak di seluruh wilayah
Indonesia, mencakup semua sektor kecuali pertanian,” kata Hariyanto.
Menurut dia, sedikitnya ada 656 UMB (Usaha Menengah
Besar), dan 6.422 UMK (Usaha Menengah Kecil) yang akan menjadi target
pendataan.
Hariyanto mengimbau, para pelaku usaha tidak perlu
takut didatangi petugas yang akan melakukan pendataan.
Ada pun data yang dibutuhkan petugas, meliputi nama
dan alamat usaha/perusahaan, karateristik usaha/perusahaan, kendala dan prospek
usaha, pekerja dan balas jasa pekerja, neraca perusahaan, status permodalan,
biaya usaha dan produksi dan pendapatan usaha selama tahun 2016
“Pendataan ini tidak ada hubungannya dengan pajak dan
lainnya,” katanya.
Haryanto menegaskan, bahwa keterangan yang didapat
bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang nomor 16 Tahun 1997, tentang
Statistik.
“Hasil pendataan ini justru bermanfaat untuk
pengembangan usaha, karena menjadi benchmark dan basis data bagi survey
lanjutan,” ujarnya.
Secara umum, tujuan SE 2016 adalah untuk mengetahui
profil usaha di Indonesia. Termasuk yang ada di kabupaten, sampai di desa-desa.
Data tersebut, nantinya akan digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan
ekonomi secara makro.
“Bagi yang
terkena sampel dalam kegiatan ini, maka hukumnya wajib didata. Bagi mereka
(perorangan/perusahaan) yang menolak memberi data, akan ada sanksi sesuai
dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,” kata Hariyanto.
SATELITPOST
0 Response to "Sekitar 7.078 Usaha di Purbalingga Akan Didata BPS. Siapkan Syarat-Syaratnya Ini.!!"
Post a Comment